Surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya:
“Dan tolong menolonglah kamu
dalam berbuat kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolonglah kamu dalam
berbuat dosa pelanggaran. Sesungguhnya Alloh sangat berat siksanya” (QS :
Al-Ma’idah ayat 2).
Berdasarkan
pemikiran tersebut diatas Bapak H.M. Yusuf Soebagiyono bersama teman-teman mendirikan sebuah
rumah bersalin yang bertempat di kediaman Bapak Haji Damiri di Jalan Pemuda
N0.17 Kutowinangun sampai pada tahun 1986.Kemudian sesuai dengan perkembangan
yang telah ada di masyarakat Kutowinangun dan sekitarnya, maka pada tahun 1997
Rumah Bersalin Siti Khotijah ini berubah menjadi BP/RB PKU Muhammadiyah
Kutowinangun dengan jumlah tempat tidur 12
kamar dan bertempat di Jalan Pemuda No.12 Kutowinangun, Kebumen.
Selanjutnya
karena animo masyarakat Kutowinangun dan sekitarnya semakin meningkat, maka
Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kutowinangun memutuskan untuk meningkatkan
pelayanan kesehatan dengan menaikan status BP/RB PKU Muhammadiyah menjadi Rumah
Sakit Umum (RSU) PKU Muhammadiyah Kutowinangun dengan surat izin operasional
sementara nomor : 503/1306/Dinkes/SISPRS/VIII/2004. Pada Tanggal 27 Januari
2016 Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten
KebumenMengesahkan RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun menjadi Rumah Sakit Umum
tipe D dengan surat izin Operasional nomor: 503/01.02/KEP/I/2016.
Setelah ada Kerjasama dengan Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan), maka pada tanggal 1 November 2016 RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun mulai melayani Pasien BPJS Kesehatan, KIS, dan ASKES (PNS,TNI, POLRI).
Setelah ada Kerjasama dengan Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan), maka pada tanggal 1 November 2016 RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun mulai melayani Pasien BPJS Kesehatan, KIS, dan ASKES (PNS,TNI, POLRI).
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBaik Pak terima kasih atas masukannya untuk RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun, akan segera kami perbaiki pak :)
BalasHapus